GenPI.co Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjebloskan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten berinisial SDJ ke rumah tahanan.
Kejati Banten juga memasukkan Direktur Utama PT HNM berinisial RS ke rutan.
SDJ dan RS adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Fasilitas kredit itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM. Angkanya mencapai Rp 65 miliar.
SDJ ditahan di Rutan Kelas II Serang. Sementara itu, RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan SDJ dan RS ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dimulai 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022," kata Ivan, Jumat (5/8).
Ivan menjelaskan pihaknya berpegang pada Pasal 21 Ayat 1 KUHP saat menahan SDJ dan RS.
Jika RS dan SDJ tidak ditahan, ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri.
"Alasan lainnya sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHP ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara," ujar Ivan. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News