GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih rebutan 16 lahan.
Hingga saat ini Pemkab Serang belum bersedia menyerahkan 16 aset milik Pemkot Serang.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Menurut Subadri, pihaknya tidak bertamu di Kota Serang karena sudah ada UU yang mengatur.
“Sudah jelas amanat undang-undangnya," ucap Subadri, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan jawaban mendagri, Pemkab Serang wajib menyerahkan aset milik Pemkot Serang.
“Kalau memang ada niat (tidak menyerahkan, red), tinggal publik nanti menilai yang serakah siapa," kata Subadri.
Subadri menjelaskan aturan maupun undang-undang harus ditaati pemerintah daerah.
Ddia menuturkan pihaknya sudah berusaha, baik melalui Pemprov Banten, KPK, dan lainnya.
“KPK sudah menjelaskan serta memerintahkan agar aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang," ucap Subadri. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News