Syarat Bikin NIB Gratis di Kota Tangerang, Apa Saja?

03 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Banten - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni membeberkan cara pembuatan NIB induk berusaha (NIB) secara gratis di masing-masing kecamatan.

Layanan pembuatan NIB gratis ini diselenggarakan di tempat umum seperti halnya Pasar Lama, Lapangan Ahmad Yani, dan Pasar Anyar pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Pembuatan NIB gratis ini diselenggarakan DPMPTSP dalam rangka menyambut HUT ke-77 Republik Indonesia dan dilaksanakan hingga Selasa (16/8).

BACA JUGA:  DPMPTSP Gelar Sosialisasi Perizinan Apotek Melalui OSS RBA

Taufik menuturkan, syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB adalah KTP, NPWP, email pemohon, nomor telepon pelaku usaha.

“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon,” jelasnya.

BACA JUGA:  Investasi Terus Meroket, DPMPTSP Gelar Sosialisasi LKPM  

Taufik mengungkapkan, jalannya program pembuatan NIB gratis ini ramai diserbu pelaku usaha.

Menurut dia, para pelaku UMKM, pedagang angkringan, kelontongan hingga penjual aki kendaraan hadir untuk membuat NIB.

BACA JUGA:  DPMPTSP Buka Layanan Pembuatan NIB Gratis, Catat Tanggalnya

Salah seorang pemohon, Mulyawan Santosa, penjual aki kendaraan mengaku mendapat informasi pembuatan NIB gratis dari akun Instagram.

Menurut dia, proses pembuatan NIB di Kota Tangerang cukup mudah dan dilayani dengan ramah oleh petugas.

“Alhamdulillah deket hanya di kantor kecamatan, tadi prosesnya juga hanya sebentar, sehingga 15 menit saja,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN