Kejari Kabupaten Tangerang Panggil 300 Saksi Kasus Pungli PTSL

03 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sebanyak 300 saksi yang terdiri dari pemohon sertifikat tanah mulai dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan,” kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, dikutip dari Antara, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  BPN Minta Semua Daerah Taat Aturan Distribusi Hewan

Nova menuturkan, proses jalannya kasus pungutan liar program PTSL sudah masuk ke tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat,” katanya.

BACA JUGA:  4 Tersangka Kasus Pungli PTSL di Tangerang Diamankan

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyrakat terkait adanya pungutan di luar biaya resmi yang diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.

Sementara biaya resmi itu digunakan untuk pengukuran di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:  Bupati dan BPN Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Program PTSL

“Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.

Pada tahun 2018 BPN mengeluarkan 9,4 juta sertifikat dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

Dia menilai, program ini banyak manfaatnya karena biaya yang dikenakan cukup murah.

“Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” kata dia. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN