GenPI.co Banten - Sebanyak 77 pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, menerima surat peringatan ke-3 dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Surat peringatan tersebut adalah permintaan dari Satpol PP kepada pemilik bangunan liar agar membongkar lapak secara mandiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar.
Dia berharap pemilik lahan segera meninggalkan lahan mereka agar dapat dikembalikan sebagaimana fungsinya, yakni untuk jalan umum.
Surat peringatan ketiga ini diberikan karena sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat peringatan kedua.
Menurut Fachrul, apa yang dilakukan pedagang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).
Menurut dia, langkah terakhir apabila surat peringatan tidak dihiraukan adalah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News