GenPI.co Banten - Polda Banten menangkap pria berinisial PW alias ADI (37) pelaku pembuang mayat dalam karung di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang pada Sabtu (30/7) pukul 08.00 WIB.
Pelaku PW alias ADI (37) yang juga suami korban, diamankan Polres Serang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (2/7).
Pengungkapan dimulai dengan menyebarkan informasi publik di media sosial agar publik mengenali identitas korban.
Kemudian pada Minggu (31/7) sore, telah datang ke RS Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga.
Setelah melihat kondisi korban, satu keluarga yakin bila korban adalah anaknya karena sesuai dengan ciri-ciri primer dan skunder di tubuh korban.
“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37),” kata Shinto.
Menurut Shinto, JN merupakan ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan.
Usai mendapat identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
“Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI (37), yang juga suami korban,” terang Shinto.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News