GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan atau Dindik Kabupaten Tangerang mengeluarkan larangan bawa motor ke sekolah.
Larangan ini ditujukan kepada siswa-siswi di Kabupaten Tangerang. Dindik Kabupaten Tangerang juga mengimbau pihak sekolah tidak menyediakan larangan parkir.
Penegasan atas larangan membawa motor ke sekolah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, dikutip dari Antara, Senin (1/8).
Menurut Fahrudin, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran komite dan kepala sekolah untuk tidak memberi kesempatan siswa-siswinya menggunakan roda dua dan roda empat.
“Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pihak sekolah harus memberikan pendidikan bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor apabila tidak memiliki kelengkapan surat.
“Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM,” tuturnya.
Apabila ditemukan pihak sekolah atau guru yang memperbolehkan muridnya membawa kendaraan ke lingkungan sekolah akan langsung diberikan teguran keras.
“Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk menyosialisasikan tertib berlalu lintas.
“Kami juga bukan hanya melarang, tetapi juga kita harus memberikan solusi, dan mudah-mudahan para orang tua juga bisa memahami hal ini agar kita bisa bahu-membahu dalam menyelamatkan anak bangsa,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News