Imbas Kejadian Odong-odong Maut, Wali Kota Serang Beri Instruksi

28 Juli 2022 09:00

GenPI.co Banten - Kecelakaan nahas odong-odong maut yang tertabrak kereta perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kragilan, membuat Wali Kota Serang Syafrudin memberi instruksi tegas.

Dia memerintahkan Dinas Perhubungan (Dshub) setempat agar bekerja sama dengan kepolisian untuk mengevaluasi operasional kendaraan modifikasi itu.

"Saya meminta untuk Dishub melakukan evaluasi soal operasional odong-odong di wilayah Kota Serang," ucap Syafrudin, Rabu (27/8).

BACA JUGA:  Kronologi Odong-odong Maut Dihantam Kereta Api, 9 Orang Tewas

Langkah tersebut dilakukan untuk peristiwa pada Selasa (26/7) yang menelan 9 korban jiwa itu tidak terulang kembali. 

Dia juga mengungkapkan duka mendalam atas para korban dan bersiap memberi bantuan. 

BACA JUGA:  Usai Odong-odong Tertabrak Kereta, Warga Minta Palang Pintu

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk pemberian santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Sementara itu pihak kepolisian menetapkan JL, sopir odong-odong maut, menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. 

BACA JUGA:  Begini Proses Pemakaman Korban Odong-odong Tertabrak Kereta

JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.

Atas perbuatannya itu, JL terancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, didapatkan fakta  bahwa kendaraan odong-odong itu adalah modifikasi dari minibus Isuzu Phanter tahun 2010, Nopol B-1156-WTX.

Kendaraan itu dibeli JL dari seseorang di Cileduk pada Juli 2022 lalu seharga Rp 80 juta. 

Diketahui pula bahwa tersangka tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat bagi seorang pengendara mobil.(JPNN/ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: root

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN