GenPI.co Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akhirnya menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas kecelakaan maut di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (26/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7/2022).
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," jelas Kombes Budi Mulyanto.
Menurut keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup kencang.
Padahal, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan penumpang telah mengingatkan, agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada sopir, tapi tidak didengar karena adanya "noise".
Selain itu, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi, setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.
Sementara itu, penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Oleh sebab itu, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.(Ant/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News