Ratusan Baliho Liar di Kecamatan Sepatan Diturunkan Aparat

27 Juli 2022 16:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menindak sejumlah baliho liar yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pohon.

Baliho ini diturunkan karena menyalahi atauran dan menyalahi izin dari pemerintah daerah. Penurunan baliho tersebut dilakukan karena dianggap mengganggu pemandangan.

Sebanyak 180 spanduk berhasil diturunkan dalam penertiban di sepanjang Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  RSU Kabupaten Tangerang Perkenalkan Electronic Medical Record

Camat Sepatan Mohamad Supriyatna mengatakan, penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perizinan.

Para penyelenggara reklame tersebut tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.  

BACA JUGA:  Berikut Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang

“Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Dia berharap semoga dengan tindakan tegas ini, pelaku usaha yang memasang baliho bisa lebih menaati peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Puskesmas Sepatan Gelar Pemeriksaan Gizi dan TB pada Balita

Roni (43) salah seorang warga menilai penindakan reklame di pinggir jalan adalah tindakan tepat karena mengganggu pemandangan.

“Sangat resah ya, karena keberadaan spanduk ini cukup mengganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik. Sangat bahaya,” keluh Roni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN