GenPI.co Banten - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengungkapkan angka konflik dalam hubungan industrial di wilayahnya masih tinggi.
Konflik tersebut dapat terlihat dari kasus mogok kerja dan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Sapta dalam dialog pengupahan tahun 2022 Kabupaten Tangerang.
“Sejauh ini, masih ada 260 kasus perselisihan di Kabupaten Tangerang dan hal tersebut masih terbilang cukup tinggi,” kata Sapta.
Menurut dia, hubungan industrial harus ditingkatkan agar lebih baik lagi.
Menurut Sapta, konflik antara perusahaan dan buruh tersebut perlu penanganan yang kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik.
Harapan dari penyelenggaraan forum tersebut adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Forum ini juga digelar untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi antara perusahaan, serikat pekerja dan serikat buruh sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jika tercipta pemahaman antara semua pihak dapat terlaksana, kata Sapta, dapat meningkatkan hubungan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur perusahaan, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Tangerang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News