Curi Kotak Amal, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Minimarket

22 Juli 2022 17:00

GenPI.co Banten - Polres Tangerang meringkus pencuri kotak amal Musala Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kecamatan Cikupa.

Pelaku diringkus polisi saat bersembunyi di minimarket yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku pencurian berinisial MAA (20) ditangkap usai pengurus musala melapor kasus pencurian.

BACA JUGA:  Waspada Pencurian, Polresta Tangerang Buka Penitipan Kendaraan

Raden menuturkan, pengurus musala melaporkan telah kehilangan uang Rp3.891.000 akibat dibobol pencuri.

Berbekal laporan tersebut, beserta petunjuk rekaman CCTV, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan menemukan pelaku bersembunyi di minimarket.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV, petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

“Petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket berikut dengan barang bukti. Kemudian dia digelandang ke kantor polisi,” jelasnya, dikutip dari Antara, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan memasuki musala untuk merusak besi tralis yang di dalamnya terdapat kotak amal.

“Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan musala menuju minimarket,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN