GenPI.co Banten - Penyidik Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.
Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang AKP David Kusuma mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif.
David menuturkan, sebelum menangkap, pihaknya menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan.
Menurut dia, saat diamankan, Nikita Mirzani tidak melawan sehingga semua berjalan lancar.
“Kami kini tengah memeriksa tersangka Nikita Mirzani yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu,” kata David, dikutip dari Antara, Kamis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin lalu (20/6).
Pada surat panggilan tersebut, Nikita Mirzani akan dimintai keterangan pada Jumat (24/06).
Namun, surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (06/07), tetapi Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.
“Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News