GenPI.co Banten - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang meringkus SH alias Bendol (39) seorang pengamen jalanan yang punya sampingan dagang sabu pada Jumat (15/7).
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, Bendol diringkus di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat meringkus Bendol, polisi menyita 11 paket sabu yang disimpan di dalam kotak bekas handphone.
“Polres Serang mengamankan 11 paket sabu seberat 6,90 gram, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu,” jelas Michael, dikutip dari Tribratanews.
Setelah didalami, diketahui Bendol mendapat sabu dari seorang bandar di Jakarta Barat. Bendol telah menjalankan bisnis sabu ini selama dua bulan untuk menambah penghasilan.
“Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya,” kata Michael.
Selain mendapat untung besar dari menjual narkoba, tersangka juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis agar saat mengamen lebih percaya diri.
“Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar,” ujar Michael.
Michael menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News