GenPI.co Banten - Warga yang tergabung dalam Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil datangi gedung DPRD Kota Cilegon, terkait masalah dengan PT Krakatau Steel.
Mereka memaksa masuk ke gedung untuk mengadukan dugaan klaim lahan pengganti makan seluas 9.7 hektare di area Makam Balung.
Massa yang datang membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.
Adapun tuntutan mereka adalah meminta PT Krakatau Steel (KS) menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektare di Makam Balung.
PT Krakatau Steel diminta mengganti lahan makam-makam khusus bagi Kampung Citangkil Lama sesuai hukum yang berlaku dan tuntutan.
Selain itu, PT Krakatau Steel diminta mengganti mushola Citangkil Kulon seluas 700 meter persegi dan mushola Citangkil Lor seluas 500 meter persegi.
“Kalau Yayasan Makam Balung itu adalah bahwa kita ingin mengklarifikasi putusan MA yang menolak PK, karena yang berlaku berarti putusan kasasi itu menguatkan,” ujar Budi, salah satu perwakilan warga, dikutip dari Antara, Rabu (20/7).
Menurut dia, jia bicara pengelolaan yayasan Makam Balung sesuai yang disarankan Badan Wakaf Indonesia, jika terjadi konflik terkait dengan tanah wakaf pihak pengelola harus memastikan, satu status pengelola wakaf itu yayasan Makan Balung yang diakui.
Kedua, nadzir yang diakui oleh BWI itu Yayasan Makam Balung dimenangkan, kemudian sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Cilegon itu masih kita pegang, jadi secara dasar Yayasan Makam Balung masih memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, terkait hal ini pihak DPRD mengaku akan segera mendudukkan sejumlah pihak terkait agar bisa diselesaikan secepatnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News