GenPI.co Banten - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi kucing jantan domestik gratis. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan populasi kucing liar dan untuk kesehatan.
Kastrasi adalah prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Tujuan dari kastrasi adalah agar kucing jantan itu tidak dapat berkembang biak sembarangan dan menimbulkan penyakit.
Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Wina Listiana mengungkapkan, kastrasi memiliki sederet manfaat untuk para kucing jantan.
Menurutnya, hal ini penting untuk kucing yang dipelihara di rumah agar populasinya tidak berlebihan.
“Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi resiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Menurut dia, usai disterilkan, kucing menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan berkembang biaknya tidak tersalurkan.
Wina menuturkan, DKP membuka layanan kastrasi gratis bagi kucing jantan domestik untuk warga Kota Tangerang.
“Syaratnya kucing harus berusia enam bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Untuk pemilik, harus ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat domisili Kota Tangerang,” ujarnya.
Dia menambahkan, kucing yang akan dikastrasi harus dalam keadaan sehat dan akan dicek terlebih dulu kesehatannya oleh dokter hewan.
Untuk pendaftaran kastrasi kucing jantan domestik oleh DKP, dapat mengunjungi laman bit.ly/klinikhewandkp dan memilih menu "link kastrasi kucing".
Isi formulir sesuai instruksi, dan akan ada proses seleksi karena kastrasi ini hanya untuk 10 kucing saja.
Batas pendaftaran sampai dengan Kamis, (21/07/22). Pemilik kucing yang terpilih, akan dihubungi melalui WhatsApp dan diumumkan di feed instagram @dkp.tangerangkota. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News