Satu Tersangka Dugaan Korupsi Peleburan Baja Jadi Tahanan Kota

20 Juli 2022 04:00

GenPI.co Banten - Fazwar Bujang, salah satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi peleburan baja PT Krakatau Steel berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, Fazwar Bujang, yang merupakan mantan Dirut PT Krakatau Steel periode 2017-2021 ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan Fazwar Bujang sebagai tahanan kota selama 20 hari karena sedang dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:  Kerugian Riil Dugaan Korupsi di Krakatau Steel Segera Dipublikasi

“Karena alasan yang bersangkutan (Fazwar) sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit,” kata Ketut, dikutip dari Antara, Senin (19/7).

Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Adhyaksa, Senin (18/7), menyatakan Fazwar tidak berada dalam kondisi layak untuk ditahan di rutan.

BACA JUGA:  Mantap! 4.600 Ton Baja Lapis KS Diekspor ke Amerika Serikat

Namun, Ketut tidak menyebutkan penyakit apa yang sedang diderita Fazwar Bujang.

“Yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja

Sementara dua tersangka lainnya, Andi Soko Setiabudi selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan dua tersangka lainnya Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Bambang Purnomo merupakan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN