Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

19 Juli 2022 12:00

GenPI.co Banten - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil meringkus dua orang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (8/7).

Pelaku berinisial AP (37) dan SP (25) yang merupakan warga Malingping itu diamankan di pinggir Jalan Syekh Nawawawi, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu yang dilakban warna hitam, dua unit handphone dan satu tas selempang warna hitam.

BACA JUGA:  Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan, barang bukti berhasil didapatkan saat kedua pelaku digeledah badan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009,” kata Malik dikutip dari Tribratanews, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg

Kedua pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN