Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja

19 Juli 2022 10:00

GenPI.co Banten - Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik peleburan baja PT Krakatau Steel pada 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis menyebutkan inisial lima orang tersangka kasus korupsi pada Senin (18/7).

Adapun inisial tersangka kasus korupsi peleburan baja tanur tinggi atau blast furnace complex antara lain: Fazwar Bujang alias FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.

BACA JUGA:  Tingkatkan Mutu SDM, BPKSDM Gelar Pelatihan Anti Korupsi

Nama berikutnya adalah Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Kemudian Bambang Purnomo BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

BACA JUGA:  119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi

Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hermanto alias HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari 2013-2019.

Selain itu, Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Menurut Ketut, sebelumnya PT Krakatau Steel melaksanakan pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara pada tahun 2011-2019.

Pembangunan pabrik tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering selaku kontraktor pemenang dan pelaksana.

Namun, di dalam prosesnya, terjadi pembengkakan nilai kontrak, dari yang awalnya Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun hingga addendum ke-4.

“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan,” ungkapnya.

Menurut dia, hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp6,9 triliun dan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN