P2TP2A: Masyarakat Diminta Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual

19 Juli 2022 08:00

GenPI.co Banten - Koordinator Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Muhammad Harisudin meminta masyarakat tidak segan melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Harisudin menuturkan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual berada dalam kewenangan P2TP2A.

Menurut dia, masyarakat harus pro aktif dalam membantu pemerintah mengatasi masalah pelecehan seksual karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

BACA JUGA:  DP2KBP3A: Kekerasan Seksual pada Anak Seperti Fenomena Gunung Es

Dia mengungkapkan, pelecehan seksual bisa terjadi secara verbal dan fisik. Namun, dengan adanya internet, pelecehan seksual bisa terjadi melalui online.

“Diawali berinteraksi dari online, melalui chat ataupun komentar bisa menjadi pelecehan seksual,” kata Harisudin, dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

Menurut dia, kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan, anak dan juga laki-laki.

“Kegiatan mencium, memeluk, menyentuh anak tanpa izin anak tersebut, terutama selain dari keluarga, bisa menjadi peluang untuk melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual Disorot, Hasbi: Hukum Berat Pelakunya

Karena, menurut dia, tidak ada yang tahu maksud orang menyentuh dan mencium itu ada unsur seksual atau tidak.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual atau pelecehan dapat menghubungi atau melaporkan ke kantor P2TP2A Kota Tangerang di Gedung Nyi Mas Melati.

“Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak baik fisik, psikologis, dan pelecehan seksual dapat dilaporkan kepada kami. Seluruh informasi dipastikan aman bagi para korban,” jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN