Ibu Sudah Tua Sering Mencuri di Rumah Teman, Total Rp 39 Juta

16 Juli 2022 15:00

GenPI.co Banten - Polsek Patia Polres Pandeglang menangkap wanita berinisial YI (44) yang melakukan pencurian di rumah korban bernama Sodah (34).

Kapolsek Patia AKP M Samsuri mengatakan pelaku menyambangi rumah korban di Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Senin (13/7) pukul 16:00 WIB.

Menurut Samsuri, pada saat itu situasi rumah korban sedang sepi sehingga pelaku bisa menjalankan aksinya.

BACA JUGA:  Polres Pandeglang Bekuk Pencuri 6 Laptop di Sekolah SMA

Samsuri menjelaskan YI mengambil uang dari ember yang merupakan tempat menyimpan uang hasil berjualan di warung.

“Dia juga mengambil uang di dalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan ke dalam tas,” ucap Samsuri sebagaimana dilansir laman Polda Banten.

BACA JUGA:  Polsek Panongan Bekuk Spesialis Pencuri Kabel Optik PJU

Samsuri mengatakan YI tidak menampik sudah melakukan pencurian di rumah Sodah.

Menurut Samsuri, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 5 Tersangka Pencuri Ternak, Dua Pelaku Ditembak

“Total uang yang diambil Rp 39 juta,” ucap Samsuri.

Setelah ditangkap, YI pun langsung digelandang untuk diperiksa di Polsek Satia.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Samsuri. (*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN