GenPI.co Banten - Pria berinisial MU ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan suntik gas elpiji subsidi tiga kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram di Kampung Ragas, Kabupaten Serang.
“Satu orang lainnya, yakni Sapardi TK, masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji, Jumat (15/7).
MU bertugas sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Sementara itu, TK berperan sebagai pemodal.
Dia membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan maupun warung dan menjual tabung gas 12 kg itu.
Mereka membeli gas elpiji subsidi 3 kg, lalu memindahkan gas menggunakan alat suntik ke tabung nonsubsidi 12 kg.
Pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg, lalu menyambungkan dengan alat suntik gas.
Pelaku juga menggunakan es batu untuk menurunkan suhu dan mempercepat pemindahan.
Cara itu juga dilakukan untuk mencegah tabung gas meledak saat disuntik.
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News