Wah, Capaian Penerimaan Pajak Samsat Balaraja Capai Target

05 November 2021 19:00

GenPI.co Banten - Realisasi penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor dan air permukaan Samsat Balaraja di Kabupaten Tangerang hingga bulan November 2021 telah mencapai 71 persen.

”Sampai Kamis realisasi dari keseluruhan, mulai dari pajak air, BBN-KB II, BBN-KB I dan PKB sudah mencapai Rp470 miliar atau 71,13 persen. Untuk targetnya yaitu sebesar Rp661 miliar,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja Ali Hanafiah, dikutip dari Antara.

Ia merincikan, jika realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target yang ditentukan sebesar Rp315 miliar, saat ini per Rabu tanggal (03/11) sudah tercapai Rp271 miliar atau 86,01 persen.

BACA JUGA:  Cara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Waspada Gelombang Ketiga

Sedangkan dari sektor penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB I), kata Ali, sudah mencapai Rp194 miliar atau 56,98 persen dengan target ditentukan Rp340 miliar.

Sementara, capaian penerimaan pajak pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) dari target sebesar Rp2,5 miliar, hingga saat ini sudah surplus dengan besaran Rp2,5 miliar atau mencapai 100 persen.

BACA JUGA:  Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun

Kemudian, untuk capaian realisasi penerimaan pajak air permukaan (PAP), masih kata Ali, kini sudah mencapai Rp2,4 miliar atau 91,97 persen dari targetan sebesar Rp2,6 miliar.

”Dengan realisasi keseluruhan tersebut, maka capaian pajak Samsat Balaraja sudah tercapai Rp470 miliar dari target Rp661 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ini Bentuk Kepedulian Wali Kota pada Puspa Satwa di Tangerang

Ia mengatakan, Samsat Balaraja setelah melihat seluruh capaian penerimaan pajak tersebut tetap optimis, bahwa target yang telah ditentukan sebelumnya akan terpenuhi atau tercapai hingga akhir tahun 2021 ini.

Ali berharap, para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dengan seiringnya ada penurunan kasus dan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan air permukaan setempat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN