GenPI.co Banten - Penyidik Polda Banten sudah mengirimkan surat panggilan terhadap artis cantik Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita sendiri menjadi tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita seharusnya diminta keterangannya pada Jumat (24/6).
Namun, Shinto menyebut ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu (6/7).
“NM tidak juga hadir di depan penyidik,” kata Shinto, Kamis (14/7).
Shinto mengatakan Satreskrim Polresta Serang Kota berusaha mengedepankan restorative justice.
Akan tetapi, upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan.
"Upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.
Dia mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak bisa menjalankan restorative justice karena kesulitan mempertemukan Nikita dengan pelapor.
Menurut Shinto, sudah ada upaya memfasilitasi pertemuan antara Shinto dengan pelapor.
Akan tetapi, Nikita kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang sudah dijadwalkan.
“Pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” ucap Shinto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News