GenPI.co Banten - Masyarakat Kabupaten Lebak dihebohkan dengan penyebaran ajaran Dewa Matahari di Kecamatan Bayah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak pun langsung akan menindaklanjuti penyebaran ajaran sesat itu.
Ajaran Dewa Matahari itu disebarkan Natrom yang merupakan warga Desa Sawarna.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62) yang mengaku sebagai Dewa Matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan, jika paham yang disebarkan Natrom melenceng, hal itu masuk kategori aliran menyimpang dari Islam.
Selain itu, ajaran Dewa Matahari masuk kategori aliran sesat apabila dicampuradukkan dengan kepercayaan Islam.
Ahmad menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami ajaran Dewa Matahari.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa Natrom.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai Dewa Matahari," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News