Lama Diburu, Buronan Ditangkap Polisi Polresta Serang

13 Juli 2022 03:00

GenPI.co Banten - Pelarian pria berinisial DA berakhir. Setelah menjadi buronan kasus pencurian, dia ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota, Sabtu (9/7).

Warga Kecamatan Tunjung Teja itu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mencuri sepeda motor Honda Beat.

Dia melakukan aksinya bersama temannya, ES. ES sendiri sudah ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan ES dan DA mencuri sepeda motor pada Selasa (15/3).

“Pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros,” kata Nugroho sebagaimana dilansir laman Tribratanews, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

Dia mengatakan petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa kunci yang digunakan pelaku untuk beraksi.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

DA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN