GenPI.co Banten - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang, Banten, melaksanakan pengamanan dan penggalangan TKW terpidana Adewinda Binti Isak Ayub pembunuh anak majikan.
Adewinda Binti Isak Ayub merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019.
Terpidana dihukum penjara selama lima tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama dua tahun serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022.
Terpidana Adewinda Binti Isak Ayub tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menggunakan Pesawat Sri Lanka Airlines pada Minggu (10/7).
Kepulangan Adewinda didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler Bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh, Arab Saudi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terpidana, selanjutnya dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Antara, Senin (11/7).
Terpidana langsung dibawa dengan mobil Kemenlu ke rumahnya di Kabupaten Cianjur bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Terpidana diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News