GenPI.co Banten - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten memberikan penguatan pada kegiatan Rapat Peningkatan Pelayanan Publik Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis (4/11).
Kepala Ombudsman Banten Zainal Muttakin mengatakan, Ombudsman Banten menerima 106 Laporan atau Pengaduan (7 persen dari jumlah total Laporan atau Pengaduan) terkait pelayanan di kelurahan atau desa.
”Sebagai wajah dan ujung tombak pelayanan pemerintah, secara umum masih cukup banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu diselesaikan untuk perbaikan pelayanan, khususnya di tingkat kelurahan,” ungkap Zainal, dikutip dari Antara.
Zainal mengungkapkan, selama ini laporan yang diterima Ombudsman banten terima adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang sering dilaporkan antara lain penundaan berlarut, pungli, penyimpangan prosedur pelayanan tidak patut dan tidak memberikan layanan.
Sedangkan dari sisi substansi permasalahan terbanyak adalah pertahanan, adminduk, keosos, pajak dan perizinan.
Zainal mengimbau agar seluruh jajaran kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Serang bersungguh-sungguh mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya peningkatan pelayanan publik tersebut dapat dimulai dengan menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Paling tidak, standar pelayanan meliputi persyaratan, alur atau mekanisme prosedur, tarif atau biaya layanan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta layanan Laporan atau Pengaduan.
”Kemudian, setelah selesai disusun jangan disimpan saja di laci meja Lurah atau staf. Pampang langsung di tempat-tempat yang dapat dilihat publik dengan mudah. Atau zaman sekarang, unggah ke website dan media-media sosial sebagai informasi,” sambungnya.
Zainal juga mengimbau agar Kepala Kelurahan stafnya tidak alergi terhadap laporan atau pengaduan. Menurut dia, laporan dapat dipandang sebagai input dan indikator apakah upaya-upaya kita dalam memberikan layanan sudah baik atau belum.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, selama melayani sesuai dengan ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Secara terpisah, asisten pada keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin, yang juga hadir pada kegiatan yang sama, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Serang ini.
Ia menilai, pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar berkelanjutan. Usaha tersebut, kata Sirojudin mencakup ikhtiar mencakup transformasi sistem, perubahan mindset, dan budaya kerja birokrasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News