Plastik Dilarang, Distribusi Daging Kurban Pakai Daun Pisang

11 Juli 2022 17:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaluarkan Surat Edaran (SE) No. 660.2/2503/DLHK tentang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Tanpa Sampah Plastik.

Imbauan ini ditujukan ke seluruh camat, lurah atau kepala desa dan masyarakat atau panitia pelaksana kegiatan Idul Adha di Kabupaten Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengurangi sampah plastik saat lebaran Idul Adha ini,” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Minggu (10/7).

BACA JUGA:  Sampah Plastik Mendominasi, Sektor Industri Diminta Bangun TPSP

Menurut Taufik, berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, pendistribusian daging kurban menimbulkan sampah plastik sekali pakai.

Surat edaran ini, kata Taufik, merupakan implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan melibatkan masyarakat.

BACA JUGA:  Komunitas BANKASUCI Gelar Kampanye Pengurangan Sampah Plastik

“Jadi masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” katanya.

Sebagai pengganti plastik, masyarakat menggunakan wadah daun pisang, daun jati atau dari anyaman bambu yang tersedia di daerah masing-masing.

“Pakai wadah yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta mengumpulkan dan mengangkut sampah di lokasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN