GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial GN (32) di Kecamatan Tigaraksa.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.70 gram.
Gede menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyatakan di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap GN di TKP.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam,” jelas Ade, dikutip dari Tribratanews, Sabtu (9/7).
Untuk menghindari kecurigaan, bungkus kecil sabu yang dilakban tersebut diletakkan di tanah di depan pelaku berdiri.
“Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, personel langsung mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Gede.
Setelah diperiksa lebih lanjut, GN mengakui bila barang itu miliknya dan mendapat barang tersebut dari NS yang masih didalami.
“Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News