Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

09 Juli 2022 18:00

GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial GN (32) di Kecamatan Tigaraksa.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.70 gram.

Gede menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyatakan di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg

Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap GN di TKP.

“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam,” jelas Ade, dikutip dari Tribratanews, Sabtu (9/7).

BACA JUGA:  Berikut Kronologi Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional

Untuk menghindari kecurigaan, bungkus kecil sabu yang dilakban tersebut diletakkan di tanah di depan pelaku berdiri.

“Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, personel langsung mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Gede.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

Setelah diperiksa lebih lanjut, GN mengakui bila barang itu miliknya dan mendapat barang tersebut dari NS yang masih didalami.

“Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN