Polsek Cisoka Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Bojong

08 Juli 2022 14:00

GenPI.co Banten - Tim Reskrim Polsek Cisoka, Polres Serang, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Kamis (7/7).

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohman mengatakan, pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial AS (AS) warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual,” jelas Nur Rohman, dikutip dari Tribratanews, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Telaga Biru Cisoka Jadi Spot Prewedding Hits Terbaru di Tangerang

Merasa ditipu, korban melaporkan tersangaka ke Polsek Cisoka dan langsung menyelidiki dan observasi wilayah.

“Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya," ujar Nur Rohman.

BACA JUGA:  Disperindag Tangerang Bakal Tera Ulang Timbangan di Pasar Cisoka

Nur Rohman mengungkapkan, setelah didalami lebih lanjut, ternyata motor yang dibawa oleh tersangka AS telah dijual oleh pelaku seharga Rp3.600.000.

Saat ini tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Diperiksa di Paminal Polri Terkait Polres Serang

“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Nur Rokhman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN