GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengumumkan pelaksanaan salat Idul Adha 1444 Hijriah/2022 dilaksanakan di Masjid dengan Kapasitas 50 persen.
Aturan baru tersebut dilaksanakan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM di Kabupaten Tangerang.
“Kalau pelaksanaannya salat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus 50 persen,” kata Zaki, dikutip dari Antara, Kamis (7/7).
Menurut Zaki, tanpa pembatasan kapasitas jumlah jemaah salat Idul Adha di masjid dapat menimbulkan penularan Covid-19.
“Jadi, kita tetap perbolehkan (salat Idul Adha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Adapun persiapan yang dilakukan seiring dengan PPKM ini antara lain: memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan.
Adapun fasilitas prokes yang disiapkan meliputi: tempat cuci tangan, masker, alat pengukur suhu tubuh dan sterilisasi masjid dengan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah.
Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun juga diperketat untuk menghindari PMK dan penyebaran Covid-19.
Terkait dengan takbir keliling, pihaknya bersama penegak hukum telah mengeluarkan larangan takbir keliling.
“Larangan takbir keliling pasti ada, nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran,” kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News