GenPI.co Banten - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan keliling perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini merupakan bagian dari program Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.
Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penumpukan pemohon SIM di kantor Satpas Polres di Polda Banten.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk Kamis (7/7) layanan SIM keliling berlokasi di:
Mobil 01 – Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Mobil 02 – Land Mark Cilegon/Indah Kiat Kota Cilegon.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
“Bagi pemegang ataupun pemohon SIM untuk menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara,” imbau Dirlantas Kombes Budi Mulyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News