UMKM di Kabupaten Lebak Mulai Berbenah, Simak Progresnya

05 November 2021 06:00

GenPI.co Banten - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Abdul Waseh mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang berfokus untuk membenahi mutu Usaha Mikro Kecil Menengah.

Peningkatan mutu UMKM tersebut, kata Abdul, adalah agar dapat sukses menembus pasar domestik dan bahkan menembus pasar mancaregara.

Menurut Abdul, pengelolaan UMKM di Kabupaten Lebak masih dilakukan secara tradisional sehingga sulit bersaing di pasar.

BACA JUGA:  Cup Bestari Gelar Bazar UMKM di Kantor Kecamatan Periuk

Oleh karena itu, UMKM di Lebak harus meningkat perlahan mulai dari pengemasan dan bahkan sampai ke tingkat perizinan.

Pengemasan yang baik pada sebuah produk akan memberikan kesan dan daya tarik tersendiri bagi konsumen.

BACA JUGA:  Uji Lab Gratis untuk UMKM di Kota Tangerang, Ini Syaratnya

Abdul menuturkan, produk UMKM juga harus dilengkapi dengan perizinan edar dari BPOM sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

UMKM, kata Ahmad harus memiliki sertifikasi halal dan izin
Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Di samping itu produk UMKM juga memiliki Barcode. 

BACA JUGA:  Gerai UMKM REKSA Diharapkan Jadi Pusat Oleh-oleh Tangerang

Hal tersebut sesuai dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang diterbitkan pemerintah daerah. 

”Kami tahun ini memberikan sertifikasi produk halal untuk 40 pelaku UMKM,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (4/11).

Menurut dia, pemerintah daerah mengapresiasi produk UMKM kini bisa menembus pasar Supermarket hingga ekspor ke sejumlah negara tetangga. 

Produk UMKM Lebak juga tidak kalah dengan produk pabrikan, seperti labeur jahe, gula semut, abon ikan Bu Bedah hingga menembus pasar domestik dan mancanegara. 

”Kami mendorong produk UMKM Lebak bermutu dan berkualitas sehingga bisa merebut pasar,” katanya menjelaskan. 

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM Kabupaten Lebak menyambut positif pemberian  sertifikasi halal untuk dlmeningkatkan kepercayaan konsumen juga bermuara pada peningkatan omzet penjualan.

Pemberian sertifikasi halal terhadap pelaku usaha tentu cukup meringankan beban biaya produksi dan jika mengurus sendiri  memakan waktu dan tenaga, karena harus pergi ke MUI Provinsi Banten yang ditunjuk pemerintah.

Pemberlakukan setifikasi halal tersebut sehubungan diterbitkanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

”Kami menilai pemberian sertifikasi halal itu dapat memberikan jaminan kehalalan, sehingga para konsumen tidak ragu-ragu lagi jika mengonsumsi produk makanan,” kata Neni, seorang pelaku UMKM di Lebak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN