Beli Minyak Goreng Curah di Kota Cilegon Pakai Nomor KK dan KTP

06 Juli 2022 12:00

GenPI.co Banten - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon menerapkan aturan baru terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah.

Meski kebijakan ini belum dilakukan, Disperindag tetap mengawasi distribusi minyak goreng di distributor aktif.

Di lapak pedagang minyak goreng tersebut menerapkan aturan pencatatan nomor NIK, KTP guna membatasi pembelian minyak goreng.

BACA JUGA:  Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

Setiap hari, masyarakat hanya diperbolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per orang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kelangkaan akibat orang yang melakukan panic buying.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Salurkan Minyak Goreng Curah di 5.000 Titik

Kepala Seksi Stabilitas Harga Disperindag Kota Cilegon Dedi Jauhari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Dedi, pihaknya yang berada di daerah siap dengan segala kebijakan dari pusat. Dia mengaku, pihaknya sedang menunggu arahan baik dari provinsi atau dari kementerian perdagangan

BACA JUGA:  Jaring Atlet Baru, Pengurus E-Sport Kota Cilegon Gelar Kejurda

 “Tapi Alhamdulillah penerapan di Cilegon masih dibatasi 10 kilogram per hari per orang,” ujar Dedi, dikutip dari Antara, Selasa (5/7).

Sementara itu, disperindag memastikan keamanan pasokan minyak goreng untuk pasokan Idul Adha aman. Karena, Disperindag telah menyiapkan minyak goreng curah sebanyak 30 ton. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN