GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tersangka pungutan liar berinisial AM (mantan kepala desa), SH (mantan sekretaris desa), FI (mantan kepala urusan kaur) dan MSE mantan kepala urusan keuangan desa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya melaksanakan lidik kasus sejak Januari 2022 dan baru pada Juli 2022 pihaknya menangkap empat orang tersangka kasus PTSL.
Dia menuturkan, pada kasus ini tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan program perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL di Cikupa.
"Karena PTSL ini informasinya program pemerintah pusat, jadi harus kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporang masyarakat yang mengurus pembuatan PTSL dimintai uang sebesar Rp500-1,5 juta.
"Adapun proses pemeriksaan saksi dan korban mencapai 1.316 orang, sedangkan total kerugian kasus itu sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.
Adapun pada kasus ini, penanggung jawab dari pungutan liar program PTSL adalah mantan kades berinisial AM.
"Mantan kades ini dugaannya bertugas sebagai pimpinan tim terkait perkara ini, sedangkan yang lainnya hanya membantu," tuturnya.
Empat orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News