Layanan SIM Keliling Polda Banten pada 5 Juli 2022

05 Juli 2022 13:00

GenPI.co Banten - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) layanan keliling.

Layanan ini merupakan bagian dari program Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penumpukan pemohon SIM di kantor Satpas Polres di Polda Banten.

BACA JUGA:  Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Selasa (5/7) layanan SIM keliling berlokasi di : Mobil 01 – Simpang Mengger, Kabupaten Pandeglang dan Mobil 02 – Telaga Bastari, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.

Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

“Bagi pemegang ataupun pemohon SIM untuk menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara,” imbau Dirlantas Kombes Budi Mulyanto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN