Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang

04 Juli 2022 12:00

GenPI.co Banten - Anggota Reskrim Polsek Rajeg meringkus dua pelaku pengeroyokan berinisial AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/7).

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terlibat pengeroyokan kepada MR, warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Jumat (17/6).

Menurut Nurjaman, kejadian bermula saat korban berangkat kerja. Korban tiba-tiba diberhentikan oleh AY.

BACA JUGA:  Baru Ada 30 Pesantren Modern Ramah Anak di Kabupaten Lebak

“Tersangka AY menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ungkap Nurjaman, dikutip dari laman Tribratanews, Senin (4/7).

Nurjaman menuturkan, tersangka merasa sakit hati tersangka AY terhadap korban langsung menendang kaki kanan korban sementara AS juga ikut menendang kaki korban.

BACA JUGA:  Mantap! Bantu Warga Rajeg, Bumdes Pengarengan Gelar Operasi Pasar

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah,” terang Nurjaman.

Korban yang tidak terima segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Usai mendapat laporan, pihak polsek kemudian menangkap pelaku di Desa Sukasari.

BACA JUGA:  Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” ujar Nurjaman

Atas perbuatanya para pelaku Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nurjaman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN