GenPI.co Banten - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang Juanda mengapresiasi ketegasan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup dan mencabut izin operasional tiga gerai Holywings.
“Sikap tegas Bupati Tangerang sudah tepat dengan menutup tempat hiburan yang melanggar Perda 20 Tahun 2004,” kata Juanda, dikutip dari Antara, Jumat (1/7).
Juanda menilai, Holywings layak ditutup karena sejauh ini membuat kegaduhan di masyarakat karena promosi bisnis yang menyinggung agama.
Bahkan, pihaknya juga mengecek langsung ke lokasi gerai Holywing untuk memastikan tidak ada yang merusak penyegelan.
“Ada tiga Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang dan semuanya telah disegel sejak Rabu kemarin," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pagedangan Hendro Prabowo menyampaikan telah menugaskan trantib untuk memantau dan mengecek lokasi.
"Keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Tangerang harus kami amankan dengan tegak lurus," kata Hendro.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menyegel dan menutup tiga gerai Holywings yang melanggar perda.
Penutupan dan pencabutan izin dilakukan usai adanya promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings yang dianggap melecehkan agama.
Penutupan gerai Holywing dilakukan di Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings yang berlokasi di Gading Serpong dan Holywings yang berlokasi di Lippo Karawaci. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News