GenPI.co Banten - Mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih di Tangerang, Jumat (1/7).
“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” Nova, dikutip dari Antara, Jumat.
Sebelumnya, Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/6) dan kini statusnya dinaikkan sebagai buronan nasional.
Tidak satu pun surat panggilan dari penyidik Kejari diindahkan oleh Sutisna.
“Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang,” katanya.
Lima orang tersangka ditetapkan, yakni SA yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Empat orang mantan kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah memberikan uang sebesar Rp789 kepada SA untuk membeli mobil.
Tapi, oleh SA, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil. Pada kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp600 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News