GenPI.co Banten - Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menyita 9.500 obat keras ilegal di Kecamatan Sepatan.
Ribuan obat keras tersebut didapatkan tim dari sebuah toko yang berkamuflase menjadi penjual kosmetik atau alat kecantikan.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Kemanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan rutin peredaran obat di wilayahnya.
“Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya,” ujarnya, Rabu (29/6).
Pada awalnya, pemilik toko sempat mengelak menjual obat terlarang, namun setelah diperiksa lebih lanjut, barulah pedagang mengakui.
Desi menuturkan, saat ini pihaknya sedang gencar mengawasi peredaran obat keras di wilayah Tangerang, baik untuk pangan, dan obat keras ilegal.
Karena, obat-obatan tradisional, pangan, kosmetik harus dengan seijin dari BPOM terlebih dulu.
“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News