GenPI.co Banten - Tim Reskrim Polsek Carenang meringkus DM (47) pria asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pelaku penggelapan truk.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka merupakan pelaku penggelapan mobil truk Mitsubishi dengan nopol A 9003 ZY milik HM (47) warga desa Mandaya, Kecamatan Carenang.
Penipuan terjadi pada Selasa (18/1) ketika korban minta tolong tersangka menjual truknya dengan harga Rp190 juta.
“Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dikutip dari laman Tribratanews, Rabu (29/6).
Menurut Yudha, korban yang sudah percaya mau memberikan truknya karena tersangka sudah sering menyewa mobil kepada korban.
Setelah lama ditunggu, tidak ada kabar dari korban. Bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya.
“Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Carenang pada Kamis (2/6),” kata Yudha.
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim berhasil meringkus tersangka penggelapan di Bandung Barat pada Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, tersangka mengaku telah menjual truk korban kepada warga Lampung. Berdasarkan pengakuan pembeli, tersangka menjual truk dengan harga Rp175 juta.
Namun, karena BPKB mobil belum ada, pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta dan sisanya dibayar setelah BPKB diterima.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 3772 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News