Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

30 Juni 2022 08:00

GenPI.co Banten - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif pembunuhan terhadap perempuan berinisial SL (35) di sebuah indekos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, karena faktor ekonomi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku berinisial AJL mengaku berniat mencuri telepon seluler (ponsel) untuk dijual agar dapat membeli makan.

“Iya, jadi ponsel tersebut dijual pelaku sebesar Rp30.000. Saya juga awalnya terheran-heran, sampai saya tanyakan lagi ke Kapolres dan Kasatreskrim Tangerang Selatan,” kata Endra Zulpan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Heboh! Warga Temukan Mayat di Danau, Kondisinya Tak Wajar

Ponsel tersebut dijual kepada penadah berinisial J dan S. Kedua penadah ini juga telah ditangkap.

“Ternyata memang benar Rp30.000. Uangnya untuk makan. Memang kasus ini ada motif ekonominya,” ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Identitas Mayat di Danau Terungkap, Dikapak Usai Lihat Film Porno

Menurut Zulpan, AJL tega membunuh karena kepergok masuk kamar kos dan mencari ponsel.

AJL yang panik akhirnya membunuh SL dengan pisau karena berusaha melawan.

BACA JUGA:  Heboh! Warga Temukan Mayat Membusuk Dikerubugi Biawak

“Awalnya memang niatnya mencuri, kemudian korban ini melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam menusuk korban,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, AJL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.

Sementara S dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian yang dilakukan AJL.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pembunuhan perempuan berinisial SL yang jasadnya ditemukan di Indekos, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6) dini hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN