Polsek Ciomas Bekuk Bocah Pelaku Perampasan HP, Aksi Terekam CCTV

29 Juni 2022 14:00

GenPI.co Banten - Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil menangkap AF (15) pelaku perampasan handphone (HP) milik Syakiella (11).

Perampasan HP terjadi pada Sabtu (18/6) di pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas, Kota Serang.

Kejadian bermula saat korban bermain HP di pos ronda. Melihat Syakiella bermain HP sendirian, AF yang dibonceng oleh MS (masih DPO) turun dari motor.

BACA JUGA:  Polres Pandeglang Bekuk Pencuri 6 Laptop di Sekolah SMA

“Pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu  melarikan diri,” kata Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/6).

Namun, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV milik warga di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Penyidik Polresta Serang Kota Batal Jemput Nikita Mirzani, Kenapa

Usai mendapat laporan dan menerima video CCTV tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap AF pada Sabtu (25/6) di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros.

“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur,” kata Widodo.

BACA JUGA:  IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

Sementara untuk pelaku MS, lanjut Widodo, masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Ciomas.

Menurut Widodo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN