IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

29 Juni 2022 12:00

GenPI.co Banten - Polemik antara artis Nikita Mirzani dengan Polresta Serang disorot tajam oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang sedang terjerat kasus ITE.

“Setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir,” ujar Sugeng, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Waduh, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri, Ada Apa?

Menurut Sugeng, ketidakhadiran dalam pemanggilan harus diberikan alasan yang kuat.

Sugeng menyatakan, pihaknya meminta Polresta Serang memproses pencemaran nama baik sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejari: Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Telah Diterima

Dia juga meminta Nikita Mirzani yang sedang tersangkut masalah hukum untuk menghormati proses penegakan hukum.

Menurut dia, jangan sampai pihak kepolisian memanggil paksa. Karena, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Diperiksa di Paminal Polri Terkait Polres Serang

Menurut dia, menurut Pasal 216 KUHP, tiga kali tidak menghiraukan pemanggilan membuat polsi berhak memanggil paksa.

Diketahui, meski telah dilaporkan ke Propam Polri, Polresta Serang tetap memproses hukum kasus Nikita Mirzani dengan tetap melakukan pemanggilan pada Nikita Mirzani.

Kasus Nikita Mirzani menjadi ramai usai pihak kepolisian mengambil tindakan paksa di rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) pukul 03/00 WIB. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN