GenPI.co Banten - Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri memeriksa artis Nikita Mirzani terkait aduan ketidakprofesionalan penyidik Polres Serang Kota atas kasus UU ITE dengan pelapor bernama Dito Mahendra.
Didampingi pengacaranya, Fachmi Bahmid, menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6) pukul 13.20 WIB. Nikita Mirzani diperiksa hingga pukul 17.58 WIB.
Menurut Fachmi, kliennya dimintai keterangan dengan 40 pertanyaan yang diajukan Paminal Propam Polri.
Fachmi menuturkan, kliennya memenuhi penggilan dan dimintai klarifikasi atas pengaduannya.
“Tadi Niki udah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan A sampai Z,” kata Fachmi, dikutip dari Antara, Senin (27/6).
Pada pemeriksaan kali ini, Fachmi juga membawa serta bukti tangkapan layar pesan instans, video CCTV dan rekaman kejadian pada 15 Juni lalu.
“Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi 'perlu untuk ditindaklanjuti' oleh Paminal,” ucap Fachmi.
Menurut dia, kliennya telah berkirim surat resmi karena tidak dapat hadir memenuhi permintaan penyidik.
Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah diundang mediasi langsung atau tertulis, lisan maupun ditelpon.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri terkait tindakan tidak profesionalitasan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota pada Rabu (22/6). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News