GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS).
Pemkab Lebak optimistis, adanya TPPS mampu menurunkan kasus stunting sebanyak 14 persen hingga tahun 2024.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Paryono mengatakan, pihaknya akan bekerja keras agar kasus stunting dapat tertangani dengan baik.
Selain membentuk TPPS, Pemkab Lebak juga melibatkan berbagai instansi mulai dari desa hingga kabupaten dan melibatkan banyak pihak.
Adapun pihak yang diajak bergabung antara lain: Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR),Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk.
Selain itu, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, relawan dan elemen masyarakat.
"Semua instansi yang tergabung dalam penanganan stunting itu sesuai dengan bidangnya, " kata Paryono, dikutip dari Antara, Senin (27/6).
Paryono mengungkapkan, hadirnya TPPS akan mengoptimalkan sosialisasi tentang delapan kovergensi yang mencakup analisis situasi, rencana kegiatan dan rembuk stunting.
Selain itu, perbup/perwali kewenangan desa, pembinaan kader pembangunan masyarakat, manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, dan review.
Delapan konvergensi tersebut akan jadi acuan dan pengalokasian anggaran penanganan stunting di Kabupaten Lebak.
"Kami tentu penanganan stunting harus secara terintegrasi dan saling terkait untuk penanganan kekerdilan itu. Kami meyakini dengan kerja tim itu bisa menurunkan kasus stunting,” kata Paryono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News