Satgas Covid-19: Sekolah Wajib Selenggarakan Vaksin Booster

26 Juni 2022 18:00

GenPI.co Banten - Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang meminta pihak sekolah memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kemunculan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Siswa atau siswi dapat di vaksin booster (penguat),” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, dikutip dari Antara, Minggu (26/6).

Menurut dia, kepatuhan pada prokes dapat mempengaruhi tingkat penularan Covid-19 pada siswa/siswi di sekolah.

BACA JUGA:  Satgas Ungkap Penyebab Kasus Covid Meningkat, Ternyata Ini

“Kami berharap selama pelaksanaan PTM itu, para tenaga pendidik dapat selalu mengawasi siswanya agar memakai masker,” katanya.

Hendra menuturkan, untuk mengurangi penularan, pihaknya akan memperketat pemberian izin pada pelaksanaan PTM Terbatas dan mewajibkan vaksin booster.

BACA JUGA:  Kasus Positif Meningkat Pesat, Begini Kata Satgas Covid-19

“Sekarang untuk izin pembelajaran, sekolah wajib melakukan vaksin booster,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan, hingga kini Kabupaten Tangerang memiliki kasus aktif hingga 249 kasus.

BACA JUGA:  Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Satgas: Tertular di Jakarta

“Tercatat sejak (11/6) ada 87 kasus dan sekarang sudah mencapai 249 kasus aktif,” katanya.

Kendati demikian, keadaan ini harus disikapi penuh kehati-hatian dan waspada oleh pihak sekolah.

“Jadi sesuai arahan Pak Bupati Tangerang saat ini semua pihak untuk tetap waspada dan siaga dalam menghadapi kasus baru ini,” kata Hendra. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN