Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

25 Juni 2022 15:00

GenPI.co Banten - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban yang benar di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Bidang Pertanian DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto mengatakan, masayarakat harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban.

“Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kota Tangerang.

BACA JUGA:  DPKP Tangerang: PMK Menjangkiti Ternak di 13 Kecamatan

Ibnu menuturkan, panitian penyembelihan hewan kurban harus memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat syar’i.

Karena, menurut dia, hewan yang yang terkena PMK parah tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Sehabis Wabah Hewan Ternak, Terbitlah Pesanan Vaksin PMK

Ketika melaksanakan penyembelihan kurban, kata dia, harus disediakan tempat penampungan, pengulitan, dan pengemasan daging kurban.

"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK,” terangnya.

BACA JUGA:  Antisipasi PMK, Batas Keluar Masuk Hewan Ternak Sampai 26 Juni

Panitia juga harus memiliki sumber daya air yang cukup memadai dan memastikan pembuangan limbah potongan hewan kurban seperti lubang darah dan lubang isi jeroan.

Panitia kurban juga dilarang untuk membersihkan isi jeroan di aliran sungai.

Selain itu, kata dia, hewan kurban yang terkena PMK harus disembelih di akhir dan dipastikan dagingnya aman dikonsumsi.

Dia menegaskan agar panita kurban membuang bagian mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan.

“Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN