GenPI.co Banten - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Banten yang sering bolos dan terlambat masuk kerja mesti berhati-hati dengan aturan baru terkait disiplin PNS.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut dari PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja ASN.
SE tersebut menyatakan bahwa PPK di masing-masing wilayah dan instansi mengawasi jam kerja serta meningkatkan kepatuhan ASN.
Disebutkan, PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak adat permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Dua poin aturan tersebut tertera di Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Menteri Tjahjo menuturkan, aturan pada SE tersebut adalah upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja.
“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Sementara untuk pengawasan pada pola WFO dan WFH dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga dan pemda.
Sebagai informasi, jam kerja efektif instansi pusat dan daerah selama lima atau enam hari kerja harus memenuhi standari minimal 37,5 jam per minggu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News